Minggu, 27 November 2011

Ekonomi

A. Pendahuluan Situasi kehidupan Islam pada Masa awal tidaklah jauh berbeda dengan gambaran kehidupan yang ada pada masa setelahnya, hanya saja warna kehidupan masih lebih sederhana dan belum kompleks seperti kehidupan masyarakat Islam setelahnya. Masalahnya, mungkin terletak pada jumlah masyarakat Islam yang masih terkonsentrasi di Mekkah dan Madinah dan sebagian daerah jazirah Arab lainnya, dan belum terlalu luas dan menyebarnya daerah kekuasaan Islam. Sebelum hijrah, belum terlalu banyak aktifitas Rasulullah SAW, sahabat dan muslim lainnya yang menyangkut kehidupan secara makro dan menyangkut banyak orang, tetapi aktifitas itu baru terbatas pada konsentrasi penyebaran Islam. Kalaupun ada aktifitas selain dakwah Islam, aktifitas tersebut masih untuk kepentingan pribadi, termasuk juga aktifitas ekonomi. B. Pemahaman Kebijakan fiskal atau yang sering disebut sebagai “ politik fiskal” (fiscal policy). Bisa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Kitab suci Al-Qur`an barangkali adalah satu-satunya yang memuat firman tentang kebijakan negara mengenai pengeluaran pendapatan negara secara cermat. Penerimaan zakat yang di pungut dari kaum Muslimin dapat juga dipergunakan untuk kesejahteraan kalangan non-Muslim. Dan Sesungguhnya, bila kita memperhatikan jiwa administrasi keuangan Nabi Saw. tidak ada suatu kesulitan pun dalam menyimpulkan bahwa hukum Islam mengenai keuangan negara sangat elastis sehingga dapat diperluas untuk memenuhi persyaratan zaman modern. C. Akar Sejarah Pendirian dan Pengaturan Kekayaan Publik Di Zaman Rasulullah SAW. Pentingnya kebijakan ekonomi, khususnya kebijakan fiskal yang dijalankan oleh Rasulullah untuk menstabilkan pemerintahan Islam menjadi lebih dapat dimengerti jika dipahami besarnya kenaikan populasi kaum muslimin. Sabzwari dalam Journal of Islamic Banking and Finance menyebutkan bahwa Rasulullah SAW baru mulai “melirik” permasalahan ekonomi dan keuangan negara, setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di Madinah pada masa awal hijrah.Dari sisi penerimaan APBN terdiri dari atas Kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, dan penerimaan-penerimaan lainya. Disisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial dan belanja pegawai. Nabi Muhammad SAW merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara di abad ketujuh, yaitu semua hasil penghimpunan kekayaan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara. Tempat pusat pengumpulan dana itu disebut Baitul Mal yang di masa Nabi Muhammad SAW terletak di Masjid Nabawi. Belanja pemerintah pada masa Rasulullah SAW untuk hal-hal pokok yang meliputi: biaya pertahanan Negara, penyaluran zakat, untuk mereka yang berhak menerimanya, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang Negara serta bantuan untuk musafir. Untuk mengelola dan sumber penerimaan Negara dan sumber pengeluaran Negara maka Rasulullah SAW menyerahkannya kepada Baitul Mal dengan menganut asas anggaran berimbang balance budget artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran Negara. Begitulah Rasulullah meletakan dasar-dasar kebijaksanaan fiskal yang berlandaskan keadilan, sejak masa pemerintahan islam. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah ada empat langkah yang dilakukan Rasulullah, diantaranya : 1. Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat dari partisipasi kerja. Dalam rangka meningkatkan permintaan agregat masyarakat Muslim di Madinah, Rasulullah melakukan kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Hal ini menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar ke Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah. 2. Kebijakan pajak Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah seperti Kharaj, khums, dan zakat menyebabkan teciptanya Kestabilan harga dan mengurangi inflasi. 3. Anggaran Pengaturan APBN yang dilakukan Rasululah cermat, efektif, dan efisien menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan. 4. Kebijakan fiskal khusus Rasulullah menerapkan beberapa kebijakan fiskal secara khusus untuk pengeluaran Negara yaitu : menerima bantuan kaum muslimin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan muslim; meminjam peralatan dari kaum non muslim secara Cuma-Cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila terjadi kerusakan; meminjam uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada para muallaf, serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin. D. Kesimpulan Sektor fiskal merupakan salah satu sector penting dalam pengelolaan Negara terutama yang berkenaan dengan barang dan hukum publik. Konsep fiskal dengan mengacu pada histori zaman Rasulullah Saw.Pada saat Rasulullah Saw dilihat dari sisi penerimaan APBN terdiri dari atas Kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, dan penerimaan-penerimaan lainya. Disisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial dan belanja pegawai. Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah ada empat langkah yang dilakukan Rasulullah SAW, diantaranya : 1. Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat dari partisipasi kerja. 2. Kebijakan pajak 3. Anggaran pengaturan APBN yang dilakukan Rasululah cermat, efektif, dan efisien 4. Kebijakan fiskal khusus

Tidak ada komentar: